Kabupaten Sidoarjo
Temukan jawaban untuk pertanyaan yang sering diajukan
SIPADU adalah Sistem Pelayanan Publik Digital Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo yang memungkinkan masyarakat mengurus berbagai layanan publik secara online dalam satu platform terintegrasi.
Sebagian besar layanan SIPADU gratis, seperti pembuatan KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Beberapa layanan perizinan dikenakan biaya sesuai peraturan yang berlaku.
Platform SIPADU dapat diakses 24/7. Namun, pemrosesan pengajuan dilakukan pada jam kerja: Senin-Jumat 08:00-15:00 WIB, kecuali hari libur nasional.
1. Pilih jenis layanan di halaman Layanan2. Isi formulir pengajuan dengan lengkap3. Upload dokumen persyaratan4. Submit pengajuan5. Catat nomor referensi untuk tracking
Waktu proses bervariasi sesuai jenis layanan:- KTP: 3-5 hari kerja- KK: 2-4 hari kerja- Akta Kelahiran: 5-7 hari kerja- Izin Usaha: 7-14 hari kerja
Dokumen yang diterima dalam format PDF, JPG, atau PNG dengan ukuran maksimal 5MB per file. Pastikan dokumen terlihat jelas dan dapat dibaca.
Jika berkas ditolak, Anda akan mendapat notifikasi dengan alasan penolakan. Anda dapat melengkapi/memperbaiki dokumen dan mengajukan ulang tanpa perlu membuat pengajuan baru.
Pembayaran dapat dilakukan melalui:- Transfer bank (BNI, BRI, Mandiri)- Virtual Account- Langsung di kantor dinas terkait- E-wallet (GoPay, OVO, DANA)
Pembayaran dilakukan setelah berkas Anda diverifikasi dan dinyatakan lengkap. Anda akan mendapat notifikasi dengan detail pembayaran dan batas waktu pembayaran.
Tim customer service kami siap membantu Anda